Selasa, 02 September 2008

Mengucapkan Syahadat, Masuk Surga

ORANG YANG MENGUCAPKAN SYAHADAT, PASTI MASUK SURGA

Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang semasa hidupnya selalumengerjakan maksiat, akan tetapi pada akhir hayatnya (ketikasakaratul maut) dia mengucapkan dua kalimat Syahadat?

Jawab: Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan bertauhid, yaitusebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir dia berikrardan mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia berhak beradadi sisi Allah dan masuk surgaNya. Orang tersebut sudah dapat dipastikan oleh Allah akan masuksurga, walaupun masuknya terakhir (tidak bersama-sama orangyang masuk pertama), karena dia diazab terlebih dahulu dineraka disebabkan kemaksiatan dan dosa-dosanya yangdikerjakan, yang belum bertobat dan tidak diampuni. Tetapidia juga tidak kekal di neraka, karena didalam hatinya masihada sebutir iman. Adapun dalil-dalilnya sebagaimanaditerangkan dalam hadis Shahih Bukhari dan Shahih Muslim,yaitu: Dari Abu Dzar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw.bersabda, "Barangsiapa mengucapkan, 'Laa ilaaha illallaah,'kemudian meninggal, maka pasti masuk surga." Dari Anas r.a., bahwa Nabi saw. telah bersabda, "Akan keluardari neraka bagi orang yang mengucapkan, 'Laa ilaahaillallaah,' walaupun hanya sebesar satu butir iman dihatinya." Dari Abu Dzar pula, dia telah berkata bahwa sesungguhnyaNabi saw telah bersabda, "Telah datang kepadaku malaikatJibril dan memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapayang meninggal diantara umatmu dalam keadaan tanpamempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupundia berbuat zina dan mencuri." Nabi saw. mengulangi sampaidua kali. Banyak hadis yang menunjukkan bahwa kalimat Syahadat memberihak untuk masuk surga dan terlindung dari neraka bagi yangmengucapkannya (mengucap Laa ilaaha illallaah). Maksudnyaialah, meskipun dia banyak berbuat dosa, dia tetap masuksurga, walaupun terakhir. Sedangkan yang dimaksud terlindung dari neraka ialah tidakselama-lamanya di dalam neraka, tetapi diazab terlebihdahulu karena perbuatan maksiatnya. ---------------------------------------------------FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan HikmahDr. Yusuf Al-QardhawiPenerbit Risalah GustiCetakan Kedua, 1996Jln. Ikan Mungging XIII/1Telp./Fax. (031) 339440Surabaya 60177

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar anda yang sangat bermanfaat bagi umat